Syarat Pengajuan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak

Izin Kuasa Hukum Pengadilan Pajak
setpp.kemenkeu.go.id

Salah satu persyaratan menjadi kuasa hukum di Pengadilan Pajak adalah memiliki izin kuasa hukum. Permohonan izin kuasa hukum diajukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024 (PER-1/PP/2024).

Dokumen Persyaratan

Untuk mendapat izin kuasa hukum, pemohon perlu mengajukan surat permohonan. Surat tersebut harus dilampiri beberapa dokumen, yaitu:

  1. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  3. ijazah Sarjana atau Diploma IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi di luar negeri oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Republik Indonesia;
  4. dokumen yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan mempunyai pengetahuan yang luas dan keahlian tentang peraturan perundang-undangan perpajakan, yaitu sebagai berikut:
    1. ijazah Sarjana atau Diploma IV di bidang administrasi fiskal, akuntansi, dan/atau perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    2. ijazah Diploma III perpajakan dari perguruan tinggi yang terakreditasi;
    3. brevet perpajakan dari instansi atau lembaga penyelenggara brevet perpajakan; atau
    4. surat atau dokumen yang menunjukkan pengalaman pernah bekerja pada instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan;
  5. kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  6. bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  7. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
  8. pasfoto terbaru berukuran 4×6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer;
  9. surat pernyataan tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau pejabat negara bermeterai elektronik (e-meterai) dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran II PER-1/PP;
  10. pakta integritas bermeterai elektronik (e-meterai) dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran III PER-1/PP/2024;
  11. surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya dengan menggunakan format sesuai contoh dalam Lampiran IV PER-1/PP/2024.

Dalam hal pemohon merupakan orang yang pernah mengabdikan diri sebagai Hakim Pengadilan Pajak, permohonan perlu dilampiri dengan Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat sebagai Hakim Pengadilan Pajak. Selain itu, jika permohonan diajukan oleh seorang istri yang pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya, permohonan perlu dilampir dengan Kartu Keluarga.

Pemberian Izin Kuasa Hukum

Permohonan izin kuasa hukum diajukan melalui kanal resmi Pengadilan Pajak. Saat ini, Pengadilan Pajak sedang mempersiapkan kanal IKH Online sebagai saluran untuk mengajukan permohonan izin kuasa hukum di pengadilan pajak. Rencananya, saluran ini akan dapat digunakan oleh pemohon mulai 12 April 2024.

Pengadilan Pajak akan melakukan penelitian atas dokumen yang diajukan pemohon paling lama 3 hari sejak permohonan diterima. Apabila permohonan telah lengkap, Pengadilan Pajak akan memberikan informasi melalui surat elektronik.

Izin kuasa hukum diberikan dalam bentuk Keputusan Ketua Pengadilan. Pemohon akan mendapat salinan putusan tersebut serta Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum. Keputusan, salinan, serta Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum diterbitkan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap.

Jika pada saat penelitian dokumen belum lengkap, Pengadilan Pajak akan menginformasikan kepada pemohon. Pemohon diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen tersebut 3 hari kerja sejak diinformasikan.

Masa Berlaku dan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak berlaku untuk jangka waktu 2 tahun sejak ditetapkannya Keputusan Ketua Pengadilan Pajak. Masa berlaku tersebut dapat diajukan permohonan perpanjangan.

Untuk melakukan perpanjangan, pemohon dapat mengajukan permohonan paling cepat 30 hari sebelum masa berlaku izin kuasa hukum berakhir. Jika diajukan setelah masa berlaku berakhir, permohonan tidak dapat ditindaklanjuti.

Permohonan diajukan dengan melampirkan:

  1. daftar riwayat hidup yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PER-1/PP/2024;
  2. bukti tanda terima penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk 2 tahun terakhir;
  3. SKCK dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih berlaku untuk keperluan permohonan Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak;
  4. pasfoto terbaru berukuran 4×6 cm, berwarna, berlatar belakang merah, posisi wajah menghadap lurus ke depan, dan berpakaian rapi dan sopan dengan menggunakan kemeja/jas/blazer; dan
  5. surat pernyataan bermeterai elektronik (e-meterai) yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah benar dan sesuai aslinya.
Categories: Tax Learning

Artikel Terkait